Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
siap memberikan layanan informasi dan menerima pengaduan dari masyarakat
tentang Ujian Nasional 2012/2013. Informasi dari masyarakat sangat
dibutuhkan untuk pelaksanaan UN yang jujur dan bertanggungjawab.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Informasi
dan Humas, Ibnu Hamad, dalam persiapan Posko UN di Kemdikbud, Jumat, 12
April 2013.
Menurut Ibnu, ada 3 Posko UN di Kemdikbud yang siap memberikan
layanannya. Posko UN di Pusat Informasi dan Humas, Posko UN di
Inspektorat Jenderal, dan Posko UN di Pusat Penilaian Pendidikan. Ketiga
Posko UN ini, kata Ibnu, pada hari Sabtu dan Minggu tetap buka
memberikan layanan.Kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan maupun laporan pengaduan tentang pelaksanaan UN 2013 dapat menghubungi saluran Posko UN yang telah disediakan melalui:
- Posko UN di PIH: Call Centre 177; 021-5703303; 0816 979 177; SMS 0811 976 929; Fax 021-5733125; E-mail pengaduan@kemdikbud.go.id. Jadwal Posko mulai 13 s.d. 26 April 2013 dari jam 07.00 s.d. 16.00 WIB. Untuk Sabtu dan Minggu jam 09.00 s.d. 16.00 WIB.
- Posko UN di Inspektorat Jenderal: Telepon 021-5736943; SMS 0813 804 77779; Fax021-5736943; E-mail un2013@itjen.kemdikbud.go.id. Waktu layanan 24 jam.
- Posko UN di Pusat Penilaian Pendidikan: Telepon 021-3853000; SMS 08211234 2020; Fax 021-3848821; Email unpuspendik@kemdikbud.go.id. Waktu pelayanan 07.00 s.d. 21.00
Khusus kepada masyarakat yang menyampaikan laporan
pengaduan tentang pelanggaran UN, lanjut Ibnu Hamad, harus menyampaikan
laporan secara tertulis atau lisan yang menyebutkan identitas diri
pelapor; Bentuk pelanggaran; Tempat pelanggaran; Waktu pelanggaran;
Identitas Pelaku pelanggaran; Bukti pelanggaran; Saksi pelanggaran.
“Setiap laporan pengaduan masyarakat yang memenuhi
syarat tersebut di atas, akan ditindaklanjuti oleh Posko UN 2013 dan
pelapor akan dilindungi”, kata Ibnu Hamad.
Posting Komentar